Disini Anda akan menemukan jawaban pertanyaan paling sering diajukan
Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan bagi setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di wilayah perumahan mutiara koto tinggi 2 ini ini, wajib melapor kepada ketua perumahan dengan melampirkan ktp, kk dan surat nikah (bagi yang sudah menikah) termasuk data orang yang akan tinggal dirumah, ketua perumahan akan melapor ke RT setempat.
Apabila warga yang menerima tamu atau orang asing di rumah mereka maka : *Pintu utama atau ruang tamu dalam keadaan terbuka disaaat tamu sedang berkunjung. *Mematuhi batas jam betamu atau berkunjung yang telah di tentukan max jam 21:00 Wib bagi tamu bukan mahramnya.
Kebersihan lingkungan wajib dijaga, warga dilarang membuang sampah sampah sembarangan, maka dari itu warga wajib membayar iuaran sampah yang telah ditetapkan, angkutan sampah akan datang pada hari senin dan kamis setiap minggunya.
Kerja bhakti sosial dan gotong royong dapat di laksanakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan anjuran ketua perumahan, dan Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan halaman rumah dan selokan di area rumah masing-masing tanpa kecuali ( pemilik atau penyewa ), Sampah rumah tangga di buang di dalam tong sampah di depan rumah atau membalut sampah dengan kantong plastik agar tidak menimbulkan bau, DAN DILARANG membuang sampah di jalan-jalan, pinggir selokan atau area penghijauan di sekitar lingkungan wilayah perumahan.
Ada, iuran wajib berupa iuran sampah dan iuran semenisasi jalan (bagi warga yang mempunyai ruamah di lorong tengah. Sedangkan iuran non-wajib berupa iuran mesjid keliling dan beras ghorim (khusus arga mulism). Sedang kan iuran-iuran lainnya bersifat kondisional.
Boleh, binatang - binatang yang tidak diperbolehkan memelihara berupa BABI dan anjing. Bagi warga yang memelihara binatang agar bisa menjaga dengan baik binatang peliharaannya supaya tidak mengganggu warga yang lain.
Portal utama akan ditutup jam 11 malam, gembok yang digunakan adalah gembok berkata sandi / password, jadi bagi warga yang pulang malam tidak perlu khawatir dengan kunci karena Anda akan diberikan kata sandi / passwordnya masing – masing, dan harap menyimpan passwordnnya dengan baik dan tidak memberikan kepada orang di luar perumahan agar kemanan lingkungan perumahan tetap terjaga.
Boleh, pemilik rumah boleh menyewakan rumahnya kepada penyewa walaupun menurut aturan BTN rumah tidak boleh disewakan, akan tetapi pemilik rumah bertanggung jawab sendiri dari risiko jika pihak bank melakukan pengecekan. Pemilik rumah dihimbau mencari penyewa yang baik dan bisa bertanggung jawab atas rumah yang ditempatinya dan juga memberikan informasi terkait aturan perumahan yang telah di tetapkan.
Ada, *Kategori ringan yakni pelanggaran-pelanggaran akan mendapat teguran lisan dan atau tertulis dari ketua perumahan atau RT setempat. *Kategori berat yakni pelanggaran-pelanggaran yang bersifat kriminalitas dan asusila akan mendapatkan saksi tegas yang mana dapat di laporkan kepada pihak berwajib atau pihak kepolisian. * Keseluruhan kategori merupakan hak ketua perumahan dan pengurus RT dan di tentukan berdasarkan rapat anggota ketua RT bersama para tokoh masyarakat serta ketua perumahan.