Selamatkan Perumahan Kita Dari Penyakit

Masyarakat Perumahan Mutiara Koto Tinggi 2 Harus Tetap Produktif dan Aman dari COVID-19 Protokol kesehatan harus terus dijalankan. #tangguh #jagakesehatan #tetapwaspada Ketua Perumahan Mutiara Koto Tinggi 2 - Indra Fitriadi

Bagaimana melindung diri dari Covid?

1. Kelola kesehatan Anda 2. Pertahankan tangan bersih 3. Mengenakan masker saat tidak sehat 4. Pantau berita 5. Hindari perjalanan / bepergian yang tidak penting apalagi ke zona merah atau luar negeri

Hindar Kontak Langsung

Hindar Kontak Langsung

Hindari kontak langsung dengan orang tak dikenal

Jangan Sentuh Wajah

Jangan Sentuh Wajah

Jangan sentuh wajah anda, setelah kontak dengan orang lain

Jaga Jarak

Jaga Jarak

Jaga jarak ketika bepergian keluar rumah dan berkomunikasi dengan orang baru

Rajin Cuci Tangan

Rajin Cuci Tangan

Biasakan mencuci tangan menggunakan sabun setelah atau ingin bepergian dari rumah

Rajin Minum Air Putih

Rajin Minum Air Putih

Rajin minum air putuh dapat menjaga agar tubuh kita sehat

Gunakan Masker

Gunakan Masker

Gunakan masker saat ingin bepergian dari rumah / perumahan

Lingkungan Kita adalah Tempat Tinggal Kita Bersama

TETANGGA yang baik adalah tetangga yang mempunyai pengertian tentang kehidupan orang lain yang tinggal di sebelahnya. Walau tidak sengaja mencari-cari, namun bila ada kesempatan berbuat baik kepada tetangga, maka kesempatan itu tidak disia-siakan. Dalam hidup bertetangga, menjaga kerukunan adalah kewajiban semua orang. Ya, ini tentu saja dilakukan agar kehidupan menjadi tentram dan damai. Karena rumah atau kamar adalah tempat ternyaman seseorang untuk beristirahat setelah seharian beraktivitas.

Jagalah Kebersihan

Jagalah Kebersihan

Jagalah kebersihan rumah dan lingkungan, dengan tidak membuang sampah sembarangan dan membersihkan perkarangan rumah serta got yang ada di sekitar rumah anda.

Sosial Masyarakat

Sosial Masyarakat

Bersosial dan berbaurlah dengan masyarakat sekitar agar tidak menjadi pribadi yang individual dan bergaullah dengan baik dan benar agar tidak terjadi perselisihan yang menyebabkan pertikaian antar sesama.

Go Green

Go Green

Tanamlah beberapa pohon diperkarangan rumah anda, agar lingkungan terlihat sejuk dan asri.

Demam

Demam

Demam adalah salah satu gejala terinfeksi covid 19, segera kedokter jika suhu tubuh anda 37.5 ke atas

Sakit Kepala

Sakit Kepala

Sekitar 1 dari 10 orang yang positif terinfeksi virus corona Covid-19 mengaku mengalami sakit kepala. Keluhan sakit kepala ini termasuk sangat jarang di antara pasien corona Covid-19.

Gangguan Pencernaan

Gangguan Pencernaan

Beberapa pasien Covid-19 datang dengan gejala sakit pada saluran pencernaan, seperti nyeri perut, mual, muntah dan diare

Postingan Kegiatan Warga

Berikut adalah beberapa kegiatan warga Perumahan Mutiara Koto Tinggi 2 Kubang Raya, Perbatasan Pekanbaru Kampar

Bakat Terpendam Bini Ketua MKT
Gp Sang Pengeksis
Siap Arena Belacak Dimulai
Goro Massa Kecil Kurang Bahagia
Acara Sunat Anak Bg Hambali
Para Maniak Games
Galau Kapan Menikah
Kegalauan Luar biasa Anak Muda
Istirahat memasang tenda

PERTANYAAN YANG SERING DITANYAKAN

Disini Anda akan menemukan jawaban pertanyaan paling sering diajukan

1. Apakah warga wajib baru wajib lapor?

Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan bagi setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di wilayah perumahan mutiara koto tinggi 2 ini ini, wajib melapor kepada ketua perumahan dengan melampirkan ktp, kk dan surat nikah (bagi yang sudah menikah) termasuk data orang yang akan tinggal dirumah, ketua perumahan akan melapor ke RT setempat.

2. Sampai jam berapa batas menerima tamu?

Apabila warga yang menerima tamu atau orang asing di rumah mereka maka : *Pintu utama atau ruang tamu dalam keadaan terbuka disaaat tamu sedang berkunjung. *Mematuhi batas jam betamu atau berkunjung yang telah di tentukan max jam 21:00 Wib bagi tamu bukan mahramnya.

3. Bagaimana tentang pembuangan sampah?

Kebersihan lingkungan wajib dijaga, warga dilarang membuang sampah sampah sembarangan, maka dari itu warga wajib membayar iuaran sampah yang telah ditetapkan, angkutan sampah akan datang pada hari senin dan kamis setiap minggunya.

4. Apakah diwajibkan gotong royong?

Kerja bhakti sosial dan gotong royong dapat di laksanakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan anjuran ketua perumahan, dan Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan halaman rumah dan selokan di area rumah masing-masing tanpa kecuali ( pemilik atau penyewa ), Sampah rumah tangga di buang di dalam tong sampah di depan rumah atau membalut sampah dengan kantong plastik agar tidak menimbulkan bau, DAN DILARANG membuang sampah di jalan-jalan, pinggir selokan atau area penghijauan di sekitar lingkungan wilayah perumahan.

5. Apakah ada iuran wajib?

Ada, iuran wajib berupa iuran sampah dan iuran semenisasi jalan (bagi warga yang mempunyai ruamah di lorong tengah. Sedangkan iuran non-wajib berupa iuran mesjid keliling dan beras ghorim (khusus arga mulism). Sedang kan iuran-iuran lainnya bersifat kondisional.

6. Bolehkah memelihara binatang?

Boleh, binatang - binatang yang tidak diperbolehkan memelihara berupa BABI dan anjing. Bagi warga yang memelihara binatang agar bisa menjaga dengan baik binatang peliharaannya supaya tidak mengganggu warga yang lain.

7. Jam berapa portal akan ditutup?

Portal utama akan ditutup jam 11 malam, gembok yang digunakan adalah gembok berkata sandi / password, jadi bagi warga yang pulang malam tidak perlu khawatir dengan kunci karena Anda akan diberikan kata sandi / passwordnya masing – masing, dan harap menyimpan passwordnnya dengan baik dan tidak memberikan kepada orang di luar perumahan agar kemanan lingkungan perumahan tetap terjaga.

8. Apakah rumah boleh disewakan?

Boleh, pemilik rumah boleh menyewakan rumahnya kepada penyewa walaupun menurut aturan BTN rumah tidak boleh disewakan, akan tetapi pemilik rumah bertanggung jawab sendiri dari risiko jika pihak bank melakukan pengecekan. Pemilik rumah dihimbau mencari penyewa yang baik dan bisa bertanggung jawab atas rumah yang ditempatinya dan juga memberikan informasi terkait aturan perumahan yang telah di tetapkan.

9. Apakah ada sanksi untuk yang tidak menjalankan aturan?

Ada, *Kategori ringan yakni pelanggaran-pelanggaran akan mendapat teguran lisan dan atau tertulis dari ketua perumahan atau RT setempat. *Kategori berat yakni pelanggaran-pelanggaran yang bersifat kriminalitas dan asusila akan mendapatkan saksi tegas yang mana dapat di laporkan kepada pihak berwajib atau pihak kepolisian. * Keseluruhan kategori merupakan hak ketua perumahan dan pengurus RT dan di tentukan berdasarkan rapat anggota ketua RT bersama para tokoh masyarakat serta ketua perumahan.